SIM C Dibagi 3 Golongan? Ini Penggolongannya

SIM atau singkatan dari Surat Izin Mengemudi adalah bukti seseorang yang telah memenuhi persyaratan, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Jenis SIM awalnya hanya ada SIM A, B, C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga.

Pembagian jenis SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021. Dalam peraturan tersebut, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor dibagi menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, CII.

promo-bonus-mingguan-sbobetmain

Berikut penggolongan SIM C sesuai peraturan terbaru:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai 500 cc atau motor yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau motor yang menggunakan daya listrik.

Persyaratan untuk memiliki SIM ini harus memiliki setiap jenjangnya. Contohnya, sebelum memiliki SIM C I harus memiliki SIM C setidaknya telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan dan seterusnya.