perpanjang sim kini bisa lewat aplikasi

Mabes Polri siap meluncurkan aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi dan pemilik sim tidak perlu repot datang kekantor perpanjang sim.

pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Aplikasi perpanjang SIM juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

perpanjangan SIM lewat HP direncanakan akan keluar pada 12 april